BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemberian kewarganegaraan Indonesia untuk tiga pemain naturalisasi, Thom Haye, Maarten Paes dan Ragnar Oratmangoen, disetujui oleh Komisi III DPR RI pada Kamis (7/3/2024).
Keputusan itu disampaikan Komisi III DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI di Gedung DPR.
"Saya ingin mengkonfirmasi, apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Martinus Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Rapat Kerja Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Para fraksi yang hadir akhirnya menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada Ragnar, Thom Haye dan Maarter Paes.
"Setuju," jawab anggota Komisi III.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait