Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, ada sejumlah faktor yang mengakibatkan surat suara pemilih tidak sah.
"Pemilih (mungkin) tidak mengikuti syarat sah pencoblosan di mana harus mencoblos lalu bisa jadi karena memang ada unsur kesengajaan yang bersangkutan agar surat suaranya tidak sah," jelasnya.
Berikut ini data rekapitulasi penghitungan suara di 11 kabupaten dan kota di Jabar:
1. Kabupaten Ciamis
Anies-Muhaimin: 291.872
Prabowo-Gibran: 380.396
Ganjar-Mahfud: 92.397
Jumlah suara sah: 764.665
Suara tidak sah: 16.099
Jumlah suara sah dan tidak sah: 780.764
2. Kota Banjar
Anies-Muhaimin: 32.131
Prabowo-Gibran: 68.788
Ganjar-Mahfud: 21.391
Suara sah: 122.310
Suara tidak sah: 3.188
Jumlah suara sah dan tidak sah: 125.498
3. Kabupaten Purwakarta
Anies-Muhaimin: 188.100
Prabowo-Gibran: 386.710
Ganjar-Mahfud: 30.670
Suara sah: 605.480
Suara tidak sah: 18.125
Jumlah suara sah dan tidak sah: 623.605
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait