"Tiba-tiba hasil ini (rekapitulasi) dimentahkan secara otomatis, mohon maaf ini forum apa? Kan mekanisnya mau sidang cepat atau apa kan jelas, laporan dulu dilakukan kajian di internal Bawaslu, Bawaslu mengeluarkan produk lalu disampaikan kepada Bawaslu provinsi, memenuhi tidak unsur materinya," bebernya.
Silang pendapat di antara berbagai unsur yang hadir dalam rapat pleno kembali terjadi. Sampai akhirnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro berpendapat KPU Jabar dapat menerima sementara hasil rekapitulasi di Kabupaten Cirebon. Namun, keberatan saksi dari PKB juga mesti diterima.
"Jadi kalaupun hari ini diterima Kabupaten Cirebon, dan ada laporan ke Bawaslu untuk dilaksanakan mekanisme gugatan, silahkan, tatkala Bawaslu memutuskan hal-hal apa yang disampaikan dari hasil itu kita tindak lanjuti. Pengesahannya nanti terakhir," katanya.
Hedi kemudian memutuskan bahwa hasil rekapitulasi Kabupaten Cirebon diterima dalam rapat pleno. Akan tetapi, Sidkon meminta agar hasil itu diterima dengan catatan.
"Seperti yang tadi sudah disampaikan dan KPU Kabupaten Cirebon juga sudah melaporkan proses rekapitulasinya, untuk itu proses rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon diterima," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait