"Mau kapan dilaksanakan?" tanya Hedi.
"Pelanggaran administrasi beracara cepat harus dilaksanakan 1x24 jam di tempat peristiwa pelaporan. Supaya tidak mengganggu rekap kabupaten dan kota mohon kiranya di-pending dulu Kabupaten Cirebon," jawab Syaiful.
Hedi kemudian mendengarkan pendapat dari komisioner KPU lain dan saksi dari Hanura yang sependapat dengan Bawaslu Jabar bahwa rekapitulasi untuk Kabupaten Cirebon harus ditunda sementara waktu. Mendengar pendapat tersebut, Hedi sempat sepakat dan memutus proses rekapitulasi KPU Kabupaten Cirebon ditunda.
"Semua saksi kemudian Bawaslu juga sudah menyampaikan tanggapan, biar proses ini clear ya, untuk rekapitulasi Kabupaten Cirebon kita tangguhkan sampai selesainya proses penanganan administrasi cepat yang ditangani oleh Bawaslu Jabar," imbuhnya.
Namun, pernyataan Hedi kembali direspons oleh Sopidi. Dia menuturkan bahwa Bawaslu Jabar tak dapat secara serta-merta menerima laporan keberatan dari peserta pemilu dalam forum rapat pleno di tingkat provinsi. Apalagi, jika keberatan yang disampaikan itu hingga membuat rekapitulasi ditunda.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait