BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pansus 9 DPRD Kota Bandung akan menentukan pemetaan tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dan batas usia pembeli.
Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH mengatakan, Kota Bandung merupakan kota metropolitan sehingga arah dari raperda ini pengendalian bukan larangan.
"Saya rasa waktu FGD dari ormas Islam ada keinginan melarang, namun ini kan cenderung buat wisatawan dari luar, " jelasnya
Oleh karena itu hanya beberapa tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol seperti hotel, bar atau tempat lainnya yang memiliki sertifikat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.
“Jadi tempat-tempat yang diperbolehkan berjualan minuman beralkohol itu hotel-hotel yang memiliki sertifikat bar. Kalau yang tidak memiliki sertifikat bar, itu tidak boleh berjualan minuman beralkohol," ujarnya.
"Pengaturannya berjenjang, ada yang sertifikat yang dikeluarkan pusat, provinsi dan Kota Bandung. Nanti diatur di Perda ini" tambah Dudy.
Adapun terkait batas usia pembeli minuman beralkohol, yakni 21 tahun ke atas.
"Bisa dilihat KTPnya. Tapi dalam perkembangan ini ada yang non muslim dan muslim. Bagi muslim ini ada larangan, " terangnya.
Dengan adanya Perda minuman beralkohol (minol), Dudy mestikan pengawasan mulai dari izin tempat dan batas usia yang membeli minol di Kota Bandung terkendali.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait