DPRD Kota Bandung Mulai Tentukan Batas Usia dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Rizal Fadillah
Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan. Foto Net

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pansus 9 DPRD Kota Bandung akan menentukan pemetaan tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dan batas usia pembeli.

Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH mengatakan, Kota Bandung merupakan kota metropolitan sehingga arah dari raperda ini pengendalian bukan larangan. 

"Saya rasa waktu FGD dari ormas Islam ada keinginan melarang, namun ini kan cenderung buat wisatawan dari luar, " jelasnya

Oleh karena itu hanya beberapa tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol  seperti hotel, bar atau tempat lainnya yang memiliki sertifikat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.  

“Jadi tempat-tempat yang diperbolehkan berjualan minuman beralkohol itu  hotel-hotel yang memiliki sertifikat bar. Kalau yang tidak memiliki sertifikat bar, itu tidak boleh berjualan minuman beralkohol," ujarnya. 

"Pengaturannya berjenjang, ada yang sertifikat yang dikeluarkan pusat, provinsi dan Kota Bandung. Nanti diatur di Perda ini" tambah Dudy.

Adapun terkait batas usia pembeli minuman beralkohol, yakni 21 tahun ke atas. 

"Bisa dilihat KTPnya. Tapi dalam perkembangan ini ada yang non muslim dan muslim. Bagi muslim ini ada larangan, " terangnya. 

Dengan adanya Perda minuman beralkohol (minol), Dudy mestikan pengawasan mulai dari izin tempat dan batas usia yang membeli minol di Kota Bandung terkendali.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network