Pengosongan Rumah di Cimenyan Bandung Dipersoalkan, Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan

Agus Warsudi
Tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menggelar konferensi pers terkait pengosongan rumah di Cimenyan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengosongan rumah di Jalan Golf Island Kavling 9 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dipersoalkan.

Alres Ronaldy, Renaldi Manalu, dan Augusto Rening, tim kuasa hukum kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih, menilai pengosongan rumah itu tidak sah.

Sebab, pengosongan tempat tinggal milik Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih tersebut, diduga tanpa perintah dan penetapan eksekusi dari pengadilan.

Alres Ronaldy mengatakan, dalam amar putusan pidana yang dijadikan dasar pengosongan, tidak terdapat perintah perampasan aset untuk negara dan perintah pengosongan terhadap objek rumah tersebut.

“Tidak ada amar perampasan, tidak ada penetapan eksekusi, dan tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan. Jika eksekusi dilakukan tanpa dasar itu, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” kata Alres, Senin (9/2/2026).

Polemik kembali mengemuka setelah pemberitaan pada 5 Februari 2026 yang menyebut rumah tersebut tidak lagi menjadi hak Lusiana Mulianingsih. 

Renaldi Manalu, menilai pemberitaan tersebut bersumber dari keterangan sepihak PT EMKA Beschlagteile Pacific. Berita itu keliru menafsirkan amar putusan pidana.

Menurut Renaldi, frasa “dikembalikan” dalam putusan pidana bersifat administratif terhadap barang bukti. "Sehingga tidak dapat dimaknai sebagai perampasan atau pengalihan hak kepemilikan," kata Renaldi.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network