BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pansus 6 DPRD Kota Bandung akan hapus status zona merah, kuning, dan hijau pada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Anggota Pansus 6 Asep Sudràjat mengatakan, Perda tentang PKL akan mengganti istilah zona menjadi lokasi yang dilarang untuk PKL.
"Semula ada zona merah, kuning dan hijau diganti menjadi peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Upep sapaan Asep Sudrajat.
Upep mengatakan, pembinaan dan penataan, PKL ini diperlukan agar saling menguntungkan antara pedagang dan pemerintah.
"Kota Bandung harus tertata rapi tapi pedagang harus bisa mencari nafkah, makanya DPRD membuat Perda, menerima masukan dari pedagang dan pemerintah," ujar Upep.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pemerintah untuk memberikan solusi dan relokasi selain menertibkan para PKL. Dan para pedagang juga bersedia mentaati aturan untuk tidak berjualan di tempat terlarang.
Dengan begitu para PKL bisa diterima semua kalangan dengan perlindungan perintah dan Kota Bandung tetap tertib.
“Pedagang bisa tetap mencari nafkah, tapi harus berjualan di tempat peruntukan nya," ujarnya.
Upep menambahkan, Untuk melengkapi Perda tersebut, pihaknya juga akan mengadakan studi banding ke Kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait