BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menjelang Ramadhan 1445 H yang akan berlangsung pada Selasa (12/3/2024), Polrestabes Bandung melarang masyarakat melakukan kegiatan sahur on the road.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono melarang dengan tegas masyarakat melakukan kegiatan kontraproduktif selama bulan Ramadhan.
"Dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road," ujar Budi, Senin (11/3/2024).
Selain itu, Budi juga meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan balapan liar.
"Jangan melakukan kegiatan balapan-balapan liar, nanti kami akan tindak," katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait