BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang pleno hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih menunggu proses rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Bekasi rampung.
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, saat ini hanya tinggal Kabupaten Bekasi yang belum menyerahkan dokumen C1 karena belum menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suaranya.
"Belum bisa dilakukan sidang pleno penetapan hasil Pemilu 2024. Ini tinggal Kabupaten Bekasi (belum selesai)," ucap Ummi di Gedung KPU Jabar, Bandung, Jumat (15/3/2024).
Ummi mengungkapkan, alasan KPU Kabupaten Bekasi belum menyelesaikan rekapitulasinya karena ada kecamatan yang memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah besar.
"Yaitu Kecamatan Tambun Selatan yang TPS nya kalau tidak salah ada 1.200 an TPS. Itu setara dengan jumlah TPS di Kota Banjar," ungkapnya.
Ummi berharap, proses di Kabupaten Bekasi bisa segera dirampungkan sehingga rekapitulasi perhitungan suara di Jabar bisa selesai.
"Harapan malam ini selesai di Kabupaten Bekasi, besok di provinsi," ujarnya.
Diketahui, KPU Jabar sendiri pada Jumat (15/3/2024) tadi menggelar kembali sidang pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat provinsi.
Dalam sidang tersebut, KPU Jabar membahas hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bekasi dan memutuskan menerima hasil yang didapatkan KPU Kota Bekasi.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengakui, pihaknya mengalami keterlambatan dalam melakukan rekapitulasi perhitungan suara yang seharusnya rampung sebelum tanggal 10 Maret 2024.
"Di tingkat Kota Bekasi, kami baru menyelesaikan tanggal 13 Maret 2024 kemarin. Ada alasan kenapa perhitungan bisa sampai terlambat," kata Ali di lokasi yang sama.
Ali menjelaskan, mengapa pelaksanaan perhitungan suara yang mereka lakukan mengalami keterlambatan, karena ada tiga kecamatan yang juga mengalami keterlambatan karena jumlah TPS yang dinilai besar, yakni Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Selatan dan Bekasi Utara.
"Di Bekasi Timur 771 TPS, Bekasi Selatan 614 TPS, dan Bekasi Utara 970 TPS. Dua di antaranya selesai tanggal 12 Maret dan Bekasi Utara yang paling banyak itu selesai tanggal 13 Maret 2024. Jadi murni karena ada kecamatan yang menurut kami cukup besar jumlah TPS-nya," bebernya.
Sementara proses di kecamatan butuh waktu yang panjang, karena membutuhkan konfirmasi untuk memastikan produk hukum yang dikeluarkan seperti hasil salinan (dokumen C1) sesuai regulasi yang ada.
"Nah pada umumnya kecamatan-kecamatan yang jumlah tps-nya di bawah 400-300 itu pada umumnya selesai dalam waktu 10 hari paling lama, sementara yang dua kali lipat itu baru selesai 24 hari itu yang dapat kami sampaikan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait