BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (19/3/2024).
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk datang ke Kantor Kejati Jabar, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa," ucap Nur, Sabtu (16/3/2024).
Menurutnya, dari pemeriksaan nanti akan diketahui apakah Irfan Nur Alam bakal langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.
Nur mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.
Dalam perjalanannya, PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN.
Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.
"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.
"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait