BANDUNG BARAT, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer eks Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus melakukan upaya agar mendapatkan kejelasan terkait nasib mereka usai diputus kontrak dan dirumahkan.
Mereka melakukan audiens dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, perwakilan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Serta bertemu dengan Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Selasa (11/10/2022) kemarin.
"Kami terus melakukan komunikasi ke pihak-pihak terkait sebagai bentuk ihtiar, agar nasib kami nantinya ada kejelasan seperti apa di tahun 2023," kata Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin, Jumat (14/10/2022).
Usep mengatakan, untuk proses dipekerjakan kembali tahun 2023, pihaknya meminta indikator evaluasinya harus jelas. Jangan hanya berdasarkan keinginan tapi harus mengacu kepada kebutuhan. Sementara terkait di-off-kannya anggaran honorer di Satpol PP, otomatis ada kegiatan yang terbengkalai.
Seperti kegiatan penegakan Perda, di antaranya penertiban reklame, PKL, sampah, dan yang lainnya. Sehingga pada akhirnya berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi tidak terserap. Apalagi tugas Satpol PP berbeda dengan yang lain, selama pandemi COVID-19 tidak ada istilah libur atau WFH karena bersama tim satgas harus memonitor penerapan protokol kesehatan.
"Satpol PP ini adalah urusan wajib selain pendidikan, kesehatan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Lalu jika mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 9 ada kebijakan yang bisa jadi kewenangan daerah," terangnya.
Di sisi lain, pihaknya menyambut baik rencana Pemda KBB yang memasukan kembali anggaran untuk gaji mereka di tahun 2023 nanti. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 107 anggota Satpol PP dari total 115 yang dirumahkan. Mengingat ada sebanyak delapan orang tidak terakomodasi dan terdata di BKN, karena mereka baru bergabung menjadi TKK Satpol PP tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, gambaran gaji untuk 107 yang direncanakan Pemda KBB sebesar Rp2,6 milyar lebih. Nantinya untuk lulusan sarjana atau S-1 akan mendapat gaji sebesar Rp2.250.000 sedangkan SMA besarannya Rp2.000.000 per bulan. Sementara masa kerja disesuaikan dengan SE Menpan-RB hanya sampai 28 November 2023.
"Kalau yang 107 orang tercatat dalam data di BKN. Pak Kasatpol PP (Asep Sehabudin) dalam pertemuan kemarin, memastikan akan mempekerjakan kami kembali di 2023, serta berjanji akan memperjuangkan jika dikemudian hari ada seleksi perubahan status kepegawaian," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait