2 Saksi Kunci Bantah Keterlibatan Anak Eks Bupati Majalengka dalam Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong 

Rina Rahadian
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua saksi kunci dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong membantah keterlibatan anak eks Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Seorang saksi kunci "An" alias Andi Pendul memberikan pernyataan yang mengejutkan, bahwa isu yang beredar di publik selama ini, terkait keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) dalam pusaran kasus tersebut tidak benar. 

Apalagi tudingan Irfan mendapatkan aliran dana dari kasus yang saat ini ditangani Kejati Jabar itu hoax.

"Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan," kata An, Senin (18/3/2024). 

Untuk diketahui, An sendiri merupakan salah seorang saksi yang disebut sebut oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Selain An ada pula DRH.

An mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian Irfan Nur Alam, yang diketahui itu hanya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka. 

"Saya tahu itu Pak Irfan itu hanya sebagai pejabat di Majalengka," ujarnya.

Sementara itu, saksi lain yakni Jajaran Direksi PT PGA, Dede Rizka (DRN) membantah keterlibatan Irfan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. 

DRN, yang juga disebut perantara dalam kasus ini sekaligus kuasa direksi, menyatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan. 

"Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam," ujarnya.

Menurutnya, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan untuk para pegawai, operasional kantor dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. DRN menegaskan pernyataan ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan

"Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) kemana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikan di pengadilan," tuturnya. 

Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyatakan proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP). 

"Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu," ucapnya. 

Sebelumnya, anak eks Bupati Majalengka itu  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. 

Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network