"Dari pendalaman, narkoba ini ditujukan untuk tahanan. Ada tiga tahanan yang kami dalami terlibat penyelundupan narkoba ini, " kata Kasi Intel BNN Jabar di Rutan Kelas I Bandung, Rabu (27/3/2024).
Rheina menambahkan, setelah mendapatkan informasi pada Selasa (26/3/2024), BNNP Jabar langsung mendalami terduga pelaku yang menyerahkan narkoba ke tahanan Rutan Kebonwaru Bandung saat di PN Bandung.
"Alhamdulilah tadi pagi sudah bisa mengamankan yang memberi barang (kurir) narkoba ini. Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana asal barang dan jaringan mana," ujar Rheina.
Rheina menuturkan, tahanan Teuku Arfiansyah memanfaatkan waktu sidang, yang minim pengawasan.
"Modusnya barang diberikan ke seorang tahanan saat di ruang tahanan sementara menunggu waktu persidangan," tutur Kasi Intel BNN Jabar.
Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan 18 gram sabu, dan 1,56 gram tembakau gorila.
"Dari pengakuan pemberi narkoba dan tiga tahanan yang kami periksa, narkoba tersebut akan digunakan sendiri dan diedarkan di lingkungan rutan kepada sesama warga binaan, " ucap Rheina.
BNNP Jabar, ujar dia, akan mengembangkan kasus itu. Saat ini, BNN Jabar tengah mendalami satu orang yang telah dikantongi identitasnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait