Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Warganet: Enak Tiap Tahun Korupsi

Rina Rahadian
DPR RI sahkan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun. Foto: Instagram @puanmaharaniri

BANDUNG, iNewsbandungRaya.id - Viral di media sosial, warganet komentari pengesahan DPR RI terkait masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). 

Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mengenai adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, ternyata mendapatkan komentar nyinyir dari warganet.

Hal ini seperti dikutip dari Instagram @infobandungbarat, Jumat (29/3/2024). Dalam komentarnya, banyak warganet yang tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

“Buat kepala desa selamat memperpanjang korupsinya,” tulis akun @war***

“Jabatan 8 tahun, yang 5 tahun aja minim pembangunan,” tulis akun @ase***

“Enak tiap tahun bisa korupsi,” tulis akun @ijo***

“Wkwk lalucu ah diperpanjang masa jabatan, sebetulnya 6 tahun juga cukup ngebangun desa asal bener aja,” tulis akun @inc***

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network