Bayar THR Nyicil, Disnakertrans Jabar Ingatkan Perusahaan Sanksi Pembekuan Usaha

Rizal Fadillah
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perusahaan di Jawa Barat tercatat masih banyak yang melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dengan cara mencicil.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, ada sebanyak 18 aduan THR yang masuk melalui luring dan daring dari para buruh. Adapun laporan itu masuk hingga H-9 Idul Fitri 1445 Hijiriah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, dari 18 aduan buruh tersebut rata-rata mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.

"Kebanyakan pelaporan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tenaga Harian Lepas," ucap Firman saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Firman mengungkapkan, 18 aduan ini berasal dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Jabar. Sedangkan, aduan paling banyak berasal dari Kabupaten Karawang yang mencapai lima aduan, empat kabupaten dan kota lainnya tergolong sedikit. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network