BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di Jawa Barat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, mulai 5 hingga 16 April 2024. Truk yang kedapatan tetap melintas akan dihalau dan diwajibkan parkir di lokasi yang telah ditentukan.
Larangan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)/67/11/2024 yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang.
"Namun ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas bermuatan sembako, BBM, dan obat-obatan tetap boleh melintas," kata Direktur Direktorat Lalu LIntas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024 di depan Gedung Sate, Rabu (3/4/2024).
Kombes Pol Wibowo menyatakan, kebijakan ini diambil dan diterapkan untuk mencegah agar tidak terjadi perlambatan dan kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Afandi, menambahkan larangan operasional truk sumbu 3 berlaku di jalan tol dan jalan arteri. Sanksi dapat dijatuhkan apabila truk sumbu tiga nekat beroperasi saat arus mudik dan balik.
"Gak ada pengalihan. Kendaraan sumbu tiga gak boleh berangkat dari pool-nya," kata Wadirlantas Polda Jabar.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait