JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melaksanakan pemantauan lapangan di beberapa wilayah Kalimantan Timur pada 1-3 April 2024.
Hal ini sebagai langkah tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan sejumlah kasus yang berkembang sehubungan dengan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Tim meninjau secara langsung beberapa titik lokasi sengketa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara serta berdialog dengan masyarakat yang terdampak dan berpotensi di sekitar kawasan IKN seperti Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara," ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Selain itu, pihaknya juga melakukan serangkaian permintaan keterangan dan informasi kepada berbagai pihak, di antaranya ajaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Kota Balikpapan.
Kemudian, Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara (Kabupaten PPU), Kelompok Warga di Desa Pamaluan, Kelompok Masyarakat Adat Paser di Kelurahan Pantai Lango.
Pada pertemuan yang dilakukan dengan Badan Bank Tanah pada Senin (1/4/2024), kata Uli, Komnas HAM meminta keterangan terkait konflik lahan di atas HPL Bank Tanah, sekaligus mendorong penanganan dan penyelesaian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat, khususnya yang terdampak pembangunan IKN.
Kemudian pada Selasa (2/4/2024), Komnas HAM bertemu dengan perwakilan OIKN di Balikpapan guna memperoleh penjelasan terkait pengaduan masyarakat Pamaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara, terkait surat peringatan OIKN terhadap masyarakat Desa Pamaluan untuk membongkar pemukimannya.
"Kami mengimbau OIKN untuk mengadopsi pendekatan dialogis dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menanggapi permasalahan sosial dan agraria," ungkapnya.
Terakhir, Komnas HAM melangsungkan pertemuan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur guna meminta keterangan terkait peristiwa dugaan penggundulan terhadap sembilan orang Kelompok Tani Seloloang di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka pengancaman proyek IKN.
"Pada pertemuan ini, Komnas HAM mendorong agar penyelesaian kasus ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait