BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pemagaran sepihak dilakukan orang yang mengaku ahli waris pemilik lahan SDN Bunisari di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Kejadian tersebut dilakukan pada Senin (6/4/2026), saat pihak penggugat atas nama ahli waris H. Nana Rumantana, secara sepihak memasang pagar bondek setinggi dua meter di lahan seluas 700 meter persegi yang selama ini merupakan kawasan SDN Bunisari.
Tak hanya menutup ruang kelas bagi belajar 325 siswa khususnya kelas 1,2,3 dan dua rombongan belajar kelas 5, aksi pemagaran itu pun menembus setengah dinding dari rumah dinas guru. Sehingga membuat rumah dinas itu tidak bisa ditempati.
Pihak sekolah akhirnya memindahkan kegiatan belajar 325 siswa ke ruangan sekolah yang berada di bagian depan. Alhasil total 560 siswa SDN Bunisari terpaksa harus belajar dengan sistem giliran atau shift, pagi dan siang.
Kelas 1 sampai 3 masuk pagi, sedangkan kelas 4 sampai 6 masuk siang hingga pukul 17.00 WIB.
"Sistem belajar shift terpaksa karena ruangan terbatas setelah dipagar oleh yang mengaku ahli waris. Di bagian belakang itu ada 11 ruangan, sekarang harus dipindah ke depan yang tadinya hanya untuk 7 rombel, sekarang jadi dipakai untuk 18 rombel," kata Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina saat ditemui di sekolah Jumat (10/4/2026) sore.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha yang datang memantau kondisi sekolah menyayangkan tindakan ahli waris yang semena-mena melakukan pemagaran sehingga mengganggu kegiatan belajar siswa.
Langkah pemindahan dan pembagian jam belajar yang dilakukan pihak sekolah, dinilai sudah tepat demi menjaga keamanan siswa. Pasalnya pagar besi yang dipasang dinilai berbahaya dan rawan menimbulkan kecelakaan atau luka.
"Kami miris dengan kondisi ini, langkah pihak Dinas Pendidikan dan sekolah dengan membuat belajar dua di-shift sudah tepat," ucapnya.
Ia menyesalkan tindakan sepihak aksi pemagaran yang dilakukan justru saat proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemda KBB sebelumnya sudah memenangkan sengketa kasus lahan yang diperkarakan oleh ahli waris. Terbaru Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan kasasi Nomor 2242 K/Pdt/2025.
MA menyatakan bahwa tindakan pemerintah daerah yang melakukan penggabungan sekolah merupakan bentuk kebijakan administratif yang sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Khususnya Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat (2) huruf b tentang penggabungan satuan pendidikan. Adapun SDN Bunisari merupakan penggabungan dua sekolah dengan SDN Langensari dan telah berdiri sebelum KBB jadi daerah otonomi.
"Sekarang ahli waris (penggugat) kembali melayangkan banding dan itu masih berproses, tapi sudah ada perbuatan melawan hukum (pemagaran). Makanya saya mendorong agar Disdik melaporkan tindakan itu ke aparat penegak hukum," beber politisi PKS KBB ini.
Dikatakannya, aksi itu tidak hanya memagar lahan tapi juga sempat menimbulkan kericuhan.
Guru dan siswa pernah dibuat kaget saat pihak penggugat datang membawa pekerja dan material saat jam belajar berlangsung, sehingga memaksa sekolah memulangkan siswa lebih awal.
Selain itu, ada pula laporan kerusakan pada rumah dinas guru yang berada di area tersebut. Informasi yang masuk ke pihaknya, pihak ahli waris datang tanpa aba-aba, tanpa pemberitahuan sehingga sempat terjadi adu mulut dan memarahi guru.
"Ini sangat mengganggu psikologis guru dan murid. Anak-anak jadi takut dan tidak fokus belajar," tambahnya.
Merespons kondisi ini, Komisi IV DPRD KBB bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan telah mengambil langkah tegas. Bagaimanapun hak anak untuk pendidikan harus dilindungi apalagi ini menyangkut aset dan barang negara.
Sementara para orang tua murid dan guru berharap persoalan ini segera menemukan titik terang dan tidak berlarut-larut. Supaya anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang, nyaman, dan aman.
"Sekarang tinggal menunggu proses hukum berjalan agar keadilan bisa ditegakkan dan sekolah bisa beraktivitas normal kembali," pungkasnya.
Diketahui aksi penutupan SDN Bunisari oleh pihak ahli waris sudah terjadi beberapa kali. Sebelumnya kejadian serupa pernah dilakukan pada bulan Agustus 2022. Akibatnya saat itupun ratusan siswa tidak bisa melakukan kegiatan belajar.
Lahan yang disengketakan itu awalnya milik SDN Lengensari, namun sejak tahun 2020 sudah dimerger dengan SDN Bunisari yang berada satu kompleks.
Sementara lahan yang ditempati oleh SDN Bunisari seluas 970 meter persegi, sedangkan yang disengekatan dan diklaim oleh ahli waris 700 meter persegi.
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
