Pemprov Jabar Resmi Menang Banding atas Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Susana
SMAN 1 Bandung. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.idPemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memenangkan sidang banding terkait sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung yang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor PTUN.BDG-04112024CDV yang dikutip di Bandung, Kamis (4/9/2025), majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari Pembanding I yaitu Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung, serta Pembanding II yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tanggal 17 April 2025 yang sebelumnya dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang dikeluarkan pada 3 September 2025.

Pengadilan juga menyatakan menerima eksepsi dari para pembanding terkait kewenangan absolut. Dalam pokok perkara, gugatan yang diajukan PLK dinyatakan ditolak atau tidak diterima.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian putusan tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network