"Implementasi konkrit dapat kita lihat pada perusahaan-perusahaan penyedia layanan infrastruktur teknologi lokal seperti Phintraco Group dan Radika Karya Utama. Mereka menekankan data pengguna dilindungi dengan baik dan mekanisme redressability tersedia jika terjadi pelanggaran," kata Ferga dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024).
"Ini termasuk memberikan akses kepada pengguna untuk mengontrol dan menghapus data mereka serta memberikan mekanisme pengaduan jika terjadi penyalahgunaan data," sambungnya.
Lebih lanjut, Ferga mengatakan redressability seyogyanya menjadi salah satu elemen utama yang wajib diperhatikan oleh seluruh kalangan dalam perkembangan teknologi.
Ia menjelaskan, redressability merupakan salah satu langkah yang merepresentasikan bentuk dari kemajuan di era digital saat ini. Pertama, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan komitmen Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap unsur-unsur terkait cyber security seperti transparansi, privasi, dan fairness.
Kedua, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan trust gap antara ekspektasi rasa aman dan realitas permasalahan-permasalahan cyber security.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait