BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan perempuan bernama Siti Julaeha (31) di kamar lantai 10 Apartemen Jardin, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Pelaku NHM (35) nekat membunuh korban karena diminta membayar Rp4 juta seusai kencan.
Motif itu diungkap pelaku kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan intensif sejak Jumat hingga Minggu (12-14/4/2024).
"Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan karena di kesepakatan awal seharga Rp2 juta untuk open BO long time, namun setelah selesai korban meminta sebesar Rp4 juta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan itu di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, berdasarkan hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, dan penyidikan, modus operandi pelaku saat menghabisi nyawa korban,
NHM menindih tubuh dan kedua tangannya mencekik leher korban Siti Julaeha sampai meninggal dunia.
Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Budi Sartono, pada Selasa 9 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, korban Siti Julaeha datang ke Apartement The Jardins JI.Cihampelas Dalam, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Saat itu, korban diantar oleh saksi Siti Sarah alias Miang menggunakan sepeda motor dan diturunkan di jalan samping Apartement The Jardins dekat pos sekuriti.
"Setelah itu, saksi Siti Sarah pulang. Tujuan korban datang ke apartemen
tersebut karena sudah janjian atau open BO dengan pelaku Nicko Heru Munandar dengan perjanjian tarif Rp2 juta long time. Korban masuk ke kamar 1007 lantai 10 Tower D Apartement The Jardins yang disewa pelaku," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB sampai 01.45 WIB, korban dan pelaku melakukan hubungan badan. Namun
sekitar pukul 02.00 WIB, tiba-tiba korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengah Rp1 juta. Korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau sampai 12 jam (long time), pelaku harus membayar Rp4 juta sambil mendorong-dorong pelaku.
"Sehingga pelaku kesal, membekap mulut korban. Karena berontak, akhirnya pelaku mencekik leher korban mengunakan kedua tangan sampai korban meninggal dunia. Setelah itu wajah korban ditutup dengan sweater milik korban," tutur Kapolrestabes.
Pada Rabu 10 April 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku NHM keluar dari
kamar 1007 lantai 10 Tower D Apartement The Jardins. Pelaku pergi mengunakan ojek online ke
Pasir Koja, Kota Bandung. Selanjutnya, pelaku kabur ke Jakarta mengunakan Bus Prímajasa. Sedangkan jasad korban ditemukan pada Kamis 11 April.
"Dari hasil olah TKP dan dikuatkan oleh rekaman CCTV serta keterangan
beberapa saksi, identitas pelaku terungkap bernama Nicko Heru Munandar. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat 12 April 2024 di Taman Melawai Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, pelaku NHM dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait