JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pekan depan.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf berharap, keputusan MK sebagai ketetapan pengadilan didasarkan pada pertimbangan yang absolut dan dapat diterima oleh seluruh pihak, sehingga tidak menimbulkan kontroversi.
"(Keputusan yang diambil) tidak menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang nisbi yang bisa menjadi kontroversi lebih lanjut, itu saja," ucap Gus Yahya di Lobi Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, jika pertimbangan-pertimbangan tersebut bersifat nisbi dan bisa diperdebatkan, maka permasalahan justru akan menjadi berkepanjangan.
Karena itu, pihaknya berharap tidak ada lagi kontroversi yang berkelanjutan terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2024 itu.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait