Alami Keretakan di Bagian Kepala, Korban Pengeroyokan di Ciparay Kabupaten Bandung Masih Kritis 

Rina Rahadian
CCTV pengeroyokan di Ciparay Kabupaten Bandung. Foto: Ist

Sebelumnya, keenam pelaku pengeroyokan telah diamankan kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari enam pelaku tersebut, empat diantaranya masih dibawah umur, sedangkan dua pelaku berinisial A (19) dan AP (20).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network