"Kalau kemauan tersangka tidak dipenuhi oleh korban, tersangka menakuti-nakuti dan mengancam mengirimkan foto dan video menyiksa diri dengan tangan terluka dan berdarah kepada korban," ujar Kombes Jol Jules.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke keluaganya. Orang tua korban pun melaporkan tersangka ke polisi. Kemudian, Polda Jabar, Bareskrim Polri, dan Polda Sumatera Utara, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada 29 April 2024 yang beralamat di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Penyelidikan dilakukan Polda Jabar karena korban berada di Tasikmalaya dan berada di wilayah hukum Polda Jabar," tutur Kabid Humas.
Akibatnya perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 52 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait