Pria Cabul Ditangkap Polda Jabar, Lecehkan Anak di Bawah Umur via WhatsApp

Agus Warsudi
YPS (kaus kuning), pria cabul asal Serdang Bedagai, Sumut ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat menangkap YPS (27), tersangka pelaku asusila atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur via media sosial (medsos)..Tersangka YPS beberapa kali memaksa korban mengirimkan foto tanpa busana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka YPS berkenalan dengan korban di game online Mobile Legend dengan nama akun Call Me Oppa pada Februari 2024 lalu. Kemudian, pelaku dan korban melakukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

"Setelah saling kenal, pada April 2024 tersangka meminta korban mengirimkan foto dan video. Pelaku juga memaksa korban mengenakan pakaian ketat dan celana dalam," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Rabu (1/5/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan, tersangka juga beberapa kali meminta foto dan video korban tanpa busana atau telanjang. Bahkan, tersangka pun mengirimkan foto dan video alat vitalbya kepada korban.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network