Ahli Waris Gerudug Kota Baru Parahyangan yang Caplok Lahan 10 Hektare, Konstatering Berujung Cekcok

Adi Haryanto
Ahli waris membentangkan spanduk kekecewaan ke PT Bela Putra Intiland selaku pengembang kompleks elit kawasan Kota Baru Parahyangan Padalarang, yang telah mencaplok lahan mereka seluas 10 hektare, Senin (6/5/2024). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Rencana konstatering atau pengecekan titik objek sengketa tanah oleh ahli waris dan kuasa hukumnya di kawasan Kota Baru Parahyangan batal dilakukan, Senin (6/5/2024).

Pihak ahli waris dan kuasa hukumnya ditolak oleh security dan manajemen kompleks perumahan elit yang berada di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut, tepatnya di kluster Tatar Pitaloka.

"Saya Sutara dan Bapak Muhammad Hari Besar selaku kuasa hukum dari ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan, kecewa dengan penolakan pihak manajemen PT Bela Putra Intiland untuk melakukan konstatering objek tanah yang disengketakan," kata Sutara kepada wartawaan saat ditemui di lokasi, Senin (6/5/2024).

Penolakan tersebut oleh para petugas Pengadilan Negeri Bandung dianggap menghalang-halangi. Suasana sempat tegang dan terjadi cekcok di kedua belah pihak. Sementara petugas security mengatakan bahwa pihaknya hanya minta konstatering ditunda karena kuasa hukum manajemen Kota Baru Parahyangan masih di luar kota.

"Sesuai instruksi pimpinan kami harus didampingi lawyer kami, namun mereka tidak bisa hadir pada hari ini," kata salah seorang petugas.

Petugas itu pun membawa surat dari lawyer, bahwasanya dalam surat ini ada permohonan penundaan waktu karena tim dari kuasa hukum PT Bela Putra Inti Land sedang berada di luar kota dan kembali pada hari Rabu atau Kamis.

Menurut Sutara, penolakan terhadap pelaksanaan konstatering ini merupakan tindakan yang tidak menghormati dan menghargai daripada putusan pengadilan. Namun pihaknya tetap menghormati bahwa negara Indonesia ini adalah negara hukum dan segala sesuatu pasti ada konsekuensi atas penolakan ini.

"Kami dari kantor hukum akan mengambil satu langkah hukum dari pengadilan, yakni melaporkan terkait adanya penolakan terhadap pelaksanaan konstatering ini," tandasnya.

Kemudian, lanjut dia, sebagaimana yang disodorkan ahli waris terkait adanya dugaan pemalsuan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor: 305/1972/c/Bdg pada 25 September 2008, dimana sudah ada keputusan dan penetapannya.

"Kami juga akan melaporkan pihak manajemen dan para pengacaranya yang terlibat. Siapapun yang terlibat pemalsuan dan penetapan itu kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib," imbuhnya.

Dia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan suatu saat akan terjadi unjuk rasa atau demo besar-besaran di lokasi ini. Selama dari pihak pengembang PT Bela Putra Intiland tidak mengambil suatu inisiatif untuk melakukan suatu musyawarah dengan para ahli waris.

Sementara itu ahli waris generasi ketiga Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan mengaku kecewa karena selama 19 tahun sengketa lahan seluas kurang lebih 10,041 hektare yang dicaplok oleh PT Bela Putra Intiland selaku pengembang kompleks elit Kawasan Kota Baru Parahyangan (KBP) Padalarang, hingga kini tak kunjung tuntas.

Padahal keputusan dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah. Sesuai dengan penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2024. Sehingga tanah tersebut dalam status sita jaminan dan tentunya tidak boleh diperjualbelikan.

"Putusan MA sudah jelas dan itu adalah lembaga tertinggi hukum, presiden aja tunduk. Tapi selama 19 tahun kasus ini bergulir tidak ada itikad baik dari PT Bela Putra Intiland kepada kami," kata Perwakilan Ahli Waris Syekh Abdurrahman, Yudi Ahadiat Ridwan bin Abdul Hasan kepada wartawan.

Pihaknya akan terus mengejar kasus ini dan mempertahankan apa yang menjadi haknya. Sejak generasi kakeknya, orang tuanya, dan hingga sekarang dirinya terus berjuang mendapatkan kembali tanah itu. Apalagi pihak PT Bela Putra Intiland mengakui jika dulu membeli tanah itu dari pihak ketiga bukan dari ahli waris.

"Kami dari ahli waris, yang namanya hak tidak akan pernah terhapus sampai kapanpun. Terus akan kami kejar, apalagi ini udah berkekuatan hukum yang pasti," tegasnya.

Sengketa sebidang tanah di Blok Tegalhaji, Desa Cipeundeuy, Padalarang, KBB, yang tercatat atas nama Siti Ningrum Wiratmana ini telah menjadi sengketa diputuskan  Pengadilan Negeri Bandung untuk dieksekusi dan mengabulkan pihak pemohon.

Lahan itu kini sudah dibangun rumah sebanyak 300 unit oleh PT Bela Putra Intiland selaku pengembang kompleks elit Kawasan Kota Baru Parahyangan Padalarang(*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network