Kuasa Hukum Tanggapi Vonis Bisma dan Sri Dua Petinggi YMT, Ini Katanya

Agus Warsudi
Sidang vonis Bisma dan Sri di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Efran Helmi, kuasa hukum terdakwa Bisma Bratakusuma dan Sri, angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap kliennya, Kamis (16/10/2025).

Menurut Efran, pihaknya belum menentukan sikap akan banding atau tidak atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Efran mengatakan, menghormati putusan yang telah dibacakan hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara.

“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan dari tuntutan 15 tahun, diputus 7 tahun. Biasanya secara norma, vonis itu sekitar dua pertiga dari tuntutan. Namun, kali ini justru jauh di bawah dua pertiga. Bahkan kurang dari setengahnya,” kata Efran kepada wartawan seusai persidangan.

Efran menilai majelis hakim telah memberikan pertimbangan yang cukup komprehensif dalam putusan tersebut. Namun, tim kuasa hukum masih memiliki sejumlah pandangan berbeda, terutama terkait kewajiban pembayaran uang pengganti.

"Sebenarnya banyak sekali pertimbangan majelis hakim yang patut kita apresiasi. Tapi tentu saja, kami sebagai tim penasihat hukum juga punya sudut pandang berbeda," ujar Efran.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network