Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual

Rizal Fadillah
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual. (Foto: Ist)

"Jadi setiap ada orang yang mau ngambil kredit ke bank, perlu agunan, yang menentukan nilai agunannya supaya berapa jumlah kredit yang diberikan itu ditentukan oleh penilai. Jadi penilai itu ada di sektor private, penilai publik, lalu ada penilai internal bank," katanya.

Selain penjaminan utang, Hamid menjelaskan jika SPI 321 ini juga untuk membantu pihak-pihak dari sektor ekonomi menengah ke bawah, yang dikenal sebagai ekonomi yang membangun basis kreativitas untuk bisa menggerakkan perekonimian keluarga.

Menurutnya, hal ini juga yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagaimana mendukung pendanaan mereka tanpa perlu adanya jaminan.

"Disitulah terlibatnya yang namanya penilaian, itulah yang kami susun dan itu sesuatu yang sudah biasa di luar, karena ini sesuatu yang sekarang di dunia sedang dibangun, kenapa? Karena yang kita jadikan objek bukan tanah bangunan ini, tapi sesuatu yang tidak berwujud tadi, hak seseorang yang disitu ada potensi ekonominya," bebernya. 

"Standar ini coba menjawab itu, hampir lebih dari satu tahun sejak 2021 itu sudah mulai kita coba susun, selanjutnya harus melalui tahap pembahasan, dan akhirnya pada awal bulan ini (Mei), kita sudah tetap kan dan ini sudah menjadi standar yang berlaku bagi seluruh praktisi penilai di seluruh Indonesia. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada penilai," sambungnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network