Sebelumnya, Kepolisian menemukan empat bukti untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Pertama terjadi kebocoran di dalam ruang replay part. Di mana sambungan antara relay part dan boosterl terdapat komponen yang rusak. Selain itu oli yang sudah keruh, yang menunjukan sudah lama tidak diganti.
Kepolisian juga menemukan campuran air dan oli di dalam kompresor. Fakta terakhir ialah kampas rem yang tidak memenuhi standar.
Polisi menetapkan sopir bus menjadi tersangka berdasarkan keterangan para saksi baik itu pengemudi maupun penumpang, saksi ahli, hasil dokumen ramcheck, dan juga gelar perkara yang juga dilakukan sesuai pasal 184 KUHAP.
Selain itu, penetapan tersangka sopir bus tersebut dikarenakan kelalaian yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 orang.
Maka dari itu, sopir bus dikenakan pasal 311 ayat 5 UU lalu lintas no 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait