Jemaah Ilegal Tak Miliki Visa Haji Terancam Denda Rp42,8 Juta dan Deportasi Selama 10 Tahun

Rizal Fadillah
Jemaah Haji. (Foto: Ilustrasi/pergiumroh)

Anna memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji, tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa nonhaji.

Pihaknya mengingatkan bahwa tahun lalu (2023) banyak kasus jemaah Indonesia yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi.

"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network