Jemaah Ilegal Tak Miliki Visa Haji Terancam Denda Rp42,8 Juta dan Deportasi Selama 10 Tahun

Rizal Fadillah
Jemaah Haji. (Foto: Ilustrasi/pergiumroh)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) akan menjatuhkan denda yang besar bagi jemaah ilegal yang tidak memiliki izin haji selama musim haji berlangsung.

Denda yang ditetapkan sebesar 10 ribu Riyal atau setara dengan Rp42,8 juta bagi jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji.

Kementerian Dalam Negeri KSA juga mengumumkan denda berlipat ganda bagi jamaah ilegal tanpa visa haji yang kedapatan melanggar aturan otoritas secara berulang-ulang.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie mengatakan, akhir-akhir ini banyak tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, maupun multiple.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa nonhaji," ucap Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Anna memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji, tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa nonhaji.

Pihaknya mengingatkan bahwa tahun lalu (2023) banyak kasus jemaah Indonesia yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi.

"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network