Pemprov Jabar Tunggu Keputusan Kemenkes, Boleh Tidaknya Booster Disuntikkan Sebelum 6 Bulan

Abdul Basir
Pemprov Jabar tengah menunggu keputusan Kemenkes terkait percepatan vaksinasi Covid-19 booster. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jabar tengah menunggu keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait percepatan vaksinasi Covid-19 booster bagi masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kadaluarsanya vaksin yang di diperuntukkan booster.

"Kami (Pemprov Jabar) lagi minta fatwa ke Kemenkes, booster ini boleh kah ngga nunggu 6 bulan sehingga kita bisa (segera) suntikan," kata Ridwan Kamil, di Bandung, Jum'at (18/2/2022).

Menurutnya, Apabila, Kemenkes telah mengeluarkan keputusan maka pihaknya akan segera mendorong vaksinasi booster di episentrum Covid-19 varian Omicron yang sedang tinggi di Jabar.

"Sehingga yang akan kadaluarsa akhir Februari kita akan dorong bahwa disuntik ke Boster di zona Omicronnya lagi tinggi," ucapnya.

Saat disinggung mengenai capaian vaksinasi tahap satu di Jabar, Ridwan Kamil menambahkan, saat ini sudah 35 juta masyarakat yang telah menerima vaksinasi satu.

"Per hari ini hampir 90 persen tahap satu, kalau pakai persentase. Tapi kalau pakai jumlah tahap satu sudah 35 juta," tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network