BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemprov Jabar mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPR) RI.
Namun, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit tidak memberi penjelasan terkait pemberian Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023.
Ahmadi lebih memilih bungkam terkait pemberian Opini WTP Pemprov Jabar untuk ke-13 kali nya secara berturut-turut. Bahkan Ahmadi malah menyarankan untuk ke perwakilan BPK saja.
“Sama perwakilan saja,” ujar Ahmadi Noor sambil berlalu ketika akan dimintai keterangan oleh media usai sidang paripurna DPRD Jabar dengan agenda kegiatan pemberian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Selasa (22/5/2024).
Ahmadi Noor Supit dalam sambutan di sidang paripurna hanya melaporkan pemberian opini WTP dengan penekanan suatu hal atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023. Penekanan suatu hal yang dimaksud salah satunya.
BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp213,04 miliar per 31 Desember 2023. Hal ini berdampak pada penurunan modal menjadi negatif sebesar Rp141,16 milyar, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/Car) sebesar negatif 571,62%, dan aset perusahaan menurun menjadi sebesar Rp28,93 miliar.
Sedangkan BPR Indramayu Jabar mencatatkan kerugian sebesat negatif Rp18,48 miliar per 31 Desember 2023 akibat koreksi penyimpangan keuangan, dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP) yang berdampak pada penurunan modal, dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aset lancarnya.
“Permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Penyertaan modal daerah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) tidak dapat diyakini kewajarannya serta terdapat ketidakpatuhan yang berpotensi menjadi tanggungan Pemprov Jabar,” kata Ahmadi Noor Supit.
Dalam hal ini BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menginstruksikan Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait simpanan nasabah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) yang melebihi batas maksimal simpanan, dan bunga simpanan nasabah pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) yang melebihi suku bunga dalam rangka mitigasi dan meminimalisir potensi dampak finansial yang ditanggung oleh Pemprov Jabar.
Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait