BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu DPO pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.
DPO tersebut yakni Pegi Setiawan atau Perong, yang diamankan Polda Jabar di Bandung usai 8 tahun buron.
Terkait penangkapan Pegi Setiawan tersebut, Keluarga Vina Cirebon turut meminta agar sang DPO diumumkan ke publik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Raden Reza dari Hotman 911, pengacara keluarga Vina Cirebon. Dia mengatakan, Polda Jabar harus segera mengumumkan Pegi pada masyarakat agar tidak membuat banyak spekulasi.
“Kita berharap Polda transparan, menghadirkan, ini nih terduga pelaku, salah satu DPO dimunculkan biar orang tidak liar, tidak berspekulasi ini benar atau tidak," ujar Reza saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait