Polres Cimahi Amankan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Sudah Cetak Rp400 Juta

Adi Haryanto
Dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap di Taman Kartini, Baros, Cimahi, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal).

Mereka diamankan saat sedang bertransaksi di Taman Kartini, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Vera Amelya alias Vera (VA) memiliki peran untuk mengedarkan uang palsu.

Setelah dikembangkan, petugas lalu menangkap Puguh Dewo Danindro alias Dani (PG) yang berperan sebagai pembuat uang palsu dan memasoknya ke VA untuk dijual.

"Awalnya pelaku VA yang ditangkap di Taman Kartini, dan setelah diperiksa didapati uang palsu senilai Rp1,5 juta yang didapatkannya dari PG," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Aldi menyebutkan, terbongkarnya kasus peredaran uang palsu ini berawal dari informasi adanya transaksi yang dilakukan oleh pelaku VA. Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka VA yang langsung diamankan. 

Saat diinterogasi VA mengakui telah menjual uang palsu yang didapatkannya dari PG. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak ke tempat pembuatan uang palsu di rumah tersangka PG.

Berdasarkan keterangan yang didapat, tersangka PG telah beroperasi membuat, mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak Januari 2024. Dia juga pernah mencetak uang palsu senilai Rp400 juta dari pemesannya yang berinisial B untuk disebar di wilayah Jawa Tengah.

"Uang palsu yang sudah dicetak senilai Rp400 juta dan digeser ke daerah Jawa Tengah sesuai pesanan pelaku berinisial B. Kalau untuk penggeledahan di rumah PG berhasil diamankan juga alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu," sebutnya.

Menurutnya berdasarkan keterangan tersangka PG, dia belajar membuat uang palsu dari temannya. Hal itu terpaksa dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pelaku akan dijerat Pasal 244 KUHPidana, yakni barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama 15 tahun," sebut Aldi.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menambahkan, uang palsu yang diamankan dari pelaku ada yang pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. "Kemiripan bentuk dan warna uang palsu yang dibuat pelaku ini ada yang menyerupai tapi ada juga yang tidak," ucapnya.

Sementara itu selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 8 Lembar uang Rp20.000, 15 lembar uang Rp50.000, 11 lembar uang Rp100.000.

Kemudian dua handphone, laptop merek Asus warna silver, printer merek HP, 1 set alat sablon, 5 buah gulungan kertas, 1 pack kertas glosy, 13 suntikan tinta printer, dan satu unit motor Yamaha Mio. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network