CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Kasus kejahatan di wilayah hulum Poĺres Cimahi sepanjang tahun 2025 mengalami trend kenaikan di banding tahun sebelumnya.
Hal itu terungkap dari hasil release ungkap kasus kejadian kejahatan sepanjang tahun 2025 yang digelar di Gedung Pengabdian Mapolres Cimahi, Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan trend gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Cimahi yang mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Margaasih, Kabupaten Bandung, angkanya mencapai ribuan.
Rinciannya angka kejahatan di tahun 2024 ada sebanyak 2.402, pelanggaran 1, gangguan 204, bencana 80, totalnya 2.687. Sementara di tahun 2025 angka kejahatan ada sebanyak 2.656, gangguan 211, bencana 56 secara total 2.923.
Kemudian di tahun 2024 kejahatan konvensional ada sebanyak 2.127, trans nasional 265, kekayaan negara 9, kontinjensi 1 dengan total 2.402. Sedangkan di 2025 kejahatan konvensional ada sebanyak 2.327, trans nasional 325, kekayaan negara 4 dengan total 2.656.
"Ada kenaikan jumlah tindak pidana dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun hal tersebut berbanding lurus dengan kenaikan jumlah penyelesaian perkaranya," sebut Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra kepada wartawan.
Pada kegiatan yang juga menampilkan barang bukti dari berbagai kasus ini, Niko menyebutkan terus fokus pada perkara yang masih berlanjut, termasuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Ciawitali dan Cipageran.
"Dari 19 tersangka yang sudah diamankan untuk kasus pengeroyokan di Cipageran, 15 di antaranya termasuk 9 dewasa dan 6 anak di bawah umur," ucapnya.
Kasus di Ciawitali terjadi pada tanggal 17 Desember 2025, dengan salah satu korban adalah karyawan barbershop yang sedang pulang berjalan kaki karena sepeda motornya rusak.
Untuk kasus di Cipageran yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2025, total tersangka ada 9 orang, dengan 6 sudah berhasil diamankan (2 dewasa dan 4 anak di bawah umur) dan pengejaran terhadap sisanya masih berlangsung.
"Proses penyidikan untuk anak di bawah umur menggunakan hukum acara khusus yang berbeda dengan dewasa," ungkapnya.
Sementara untuk kasus pencurian, lanjut Niko, Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku dalam waktu 24 jam. Kasus ini terjadi saat liburan, di mana beberapa rumah ditinggalkan kosong sehingga menjadi target pelaku.
Adapun untuk kasus narkoba, pihaknya menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain tembakau sintetis, sabu sebanyak 33 gram, serta ratusan butir obat keras tertentu yang masih dalam proses penanganan.
"Kita telah memantapkan langkah penguatan dan penebalan anggota Samapta, dengan fokus pada upaya preventif, patroli, dan pengaktifan program Siskamling," jelasnya.
Melalui program pengaktifan Siskamling yang telah berjalan selama 6 hingga 7 bulan telah menghasilkan klaster-klaster keamanan baru di berbagai lokasi.
Yakni melalui koordinasi dengan Babin dan Kasat Binmas, pihaknya bekerja sama dengan tokoh pemuda dan masyarakat untuk membentuk kelompok kecil pengawas keamanan di masing-masing tempat.
"Hal ini memudahkan kita dalam pengawasan dan menipiskan kesempatan bagi pelaku kejahatan," ucapnya.
Selain Siskamling, Polres Cimahi juga menjalankan program door-to-door system (DDS), Police Go To School, serta berkolaborasi dengan Bapas dan komunitas terkait untuk mengawasi anak-anak muda.
Niko mengimbau orang tua untuk lebih menjaga anak-anaknya dan menghindari agar tidak terjerumus ke dalam komunitas yang tidak baik serta menjaga jam malam.
Penertiban jam malam dilakukan setiap hari oleh Kasat Samapta, mengingat sebagian besar korban adalah korban acak yang ditemukan saat sepi.
"Kebanyakan pelaku datang dari Kota Bandung ke Cimahi, terutama di wilayah perbatasan Cimahi Selatan dan Cimahi Tengah," jelasnya.
Selain itu, patroli oleh Tim Patroli Presisi Printis juga dilakukan setiap hari hingga pukul 05.00 pagi untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
