BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT BPR Indramayu Jabar telah berhasil mengembalikan status normalnya, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah sebelumnya berada di bawah pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Upaya penyelamatan dan penyehatan ini tidak lepas dari kontribusi LPS, OJK dan bank bjb sebagai pemegang saham.
Perubahan status tersebut, disampaikan oleh LPS dalam acara Penyampaian penetapan status pengawasan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), yang dilaksanakan pada Rabu (29/5/2024) di kantor LPS, yang juga dihadiri Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pejabat dari pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Indramayu.
Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan semua pihak dalam proses penyehatan BPR Indramayu Jabar.
Yuddy menjelaskan, PT BPR Indramayu Jabar telah menjadi bagian integral dari perekonomian daerah, sehingga meskipun bank bjb bukan pemegang saham pengendali, dengan mempertimbangkan dampak sosial, bank bjb juga melakukan upaya dalam penyehatan PT. BPR Indramayu Jabar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait