BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia kembali mendapatkan angin segar menjelang akhir tahun. Pemerintah berencana menggulirkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada triwulan keempat 2026, yang mencakup alokasi bulan Oktober, November, hingga Desember.
Tak tanggung-tanggung, dana bernilai hampir Rp12 triliun telah disiapkan untuk menjangkau kurang lebih 13,3 juta tenaga kerja yang memenuhi kriteria.
Bagi Anda yang bertanya-tanya mengenai jumlah nominal yang bakal ditransfer—apakah Rp300 ribu atau Rp900 ribu—jawabannya terletak pada mekanisme pencairannya.
Skema Pembayaran: Dicairkan Dirapel Langsung
Pemerintah menetapkan bahwa indeks bantuan BSU kali ini adalah Rp300.000 per bulan. Namun, proses pembagiannya tidak dilakukan secara bertahap saban bulan, melainkan disalurkan dalam satu kali tahapan untuk durasi tiga bulan berturut-turut.
Kepastian ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," ungkap Airlangga sebagaimana dilansir dari 20detik.
Artinya, setiap pekerja penerima manfaat akan mengantongi total dana bersih sebesar Rp900.000 dalam sekali pencairan.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
