Pemerintah Wajibkan Pemotongan Hewan Kurban di RPH, Agar Aman dan Higienis

Rizal Fadillah
Mmenyembelih hewan kurban. (Foto: Sindo)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan melarang masyarakat menyembelih hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH) saat Hari Raya Iduladha 2024. Bahkan, pemotongan di halaman masjid oleh masyarakat pun tidak diperbolehkan. 

Larangan ini disampaikan Zulkifli Hasan saat meninjau kesiapan RPH di Ciroyom, Kota Bandung, Sabtu (15/6/2024). Pria yang akan disapa Zulhas ini mengatakan, tahun ini pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib dilakukan di RPH setempat.

"Memang enggak boleh sekarang memotong hewan sembarangan tempat enggak bisa," ucap Zulhas. 

Zulhas menilai, semua hewan kurban akan lebih aman dan higienis dengan dipotong di RPH.

"Selain nanti menimbulkan tidak sedap, bisa juga menimbulkan hal-hal yang lain, dan juga hewannya itu harus diperiksa, sehat atau tidak karena ada kuku macam-macam, lihat nanti sehat atau tidak," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network