Telan Kerugian Rp3,6 Miliar, Warga Bandung Jadi Korban Penipuan Bisnis Alkes Abal-abal

Rizal Fadillah
Sidang vonis kasus penipuan bisns alkes dengan terdakwa Arianto di PN Banjarmasin, Kalsel, 11 Juni 2024 lalu. (Foto: Ist)

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Indra dengan dan hakim anggota Eko Setiawan dan Maria menilai bahwa terdakwa Arianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimama telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menurut majelis hakim, hukuman yang dijatuhkan tersebut diberikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan para saksi dan juga perkuat dengan bukti-bukti yang diperlihatkan.

Selain itu, majelis hakim juga dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan JPU Ira Dwi Purbasari SH dari Kejati kalimantan Selatan yang manuntut Arianto selama 10 bulan penjara.

Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan lengkap dengan pertimbangan tersebut baik jaksa penuntut dan kuasa hukum terdakwa tidak keberatan, meskipun putusannya lebih berat dari tuntutan JPU yang telah dibacakan tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network