Kasus Perundungan Siswi SMK Kesehatan di Bandung Barat Ditangani DP3AKB dan KemenPPPA

Rizal Fadillah
Ilustrasi perundungan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Tim UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) bersama Kementerian PPPA menyelidiki dugaan kasus perundungan siswi SMK Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat hingga meninggal dunia.

Kepala Dinas P3AKB Jabar, Siska Gerfianti mengatakan, Pemprov Jabar bersama Kementerian PPPA sepakat untuk melakukan beberapa langkah, salah satunya berkomunikasi dengan kepolisian, TNI, pihak sekolah dan kepala desa soal duduk perkara kasus tersebut.

"Kegiatan yang dilakukan adalah mengunjungi SMK Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat dengan kehadiran kepala sekolah, wali kelas, kepala desa, babinsa, dan Babinkamtibmas. Kita juga berkoordinasi dengan Polres Cimahi terkait proses hukum yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi," kata Siska, Sabtu (22/6/2024).

Siska mengatakan, DP3AKB melalui UPTD PPA juga mengunjungi rumah pelapor dengan kehadiran perwakilan Jabar Bantuan Hukum (JBH) sebagai kuasa hukum pelapor.

"Hasil dari koordinasi tersebut antara lain, Polres Cimahi akan memanggil saksi-saksi untuk memberikan klarifikasi dan keterangan, termasuk pihak pelapor, saksi, sekolah, dan pihak terkait lainnya. Kemudian Kementerian PPPA RI siap membantu menghadirkan ahli-ahli yang diperlukan untuk solusi penanganan kasus," tuturnya.

Siska memastikan, UPTD PPA Jabar dan DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat akan terus memantau dan memberikan pendampingan yang diperlukan dalam penanganan kasus ini.

"Harapan kami, dengan koordinasi ini kasus dapat ditangani dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus perundungan siswi SMK Kesehatan di Bandung Barat yang viral itu menimpa NFN. Dia mengalami perundungan dari teman sekolahnya.

NFN mengalami perubahan perilaku menjadi pemarah, suka muring hingga pemberontak dari karakter periang dan aktif di saat SMP.

NFN diduga mengalami perundungan verbal dan berupa upaya perbudakan yang dilakukan temannya berinisial AN (18). Salah satu bentuk perundungan yang dilakukan adalah sempat meminta NFN mengerjakan tugas AN.

Setelah NFN meninggal, pihak keluarga menuntut AN tidak lulus sekolah. Kini, keluarga menuntut proses hukum kepada AN.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network