Sudah Bayar Pajak Motor Lewat HP Tapi STNK Belum Sah? Kenali Perbedaan eSKKP dan ePengesahan

Susana
Pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Banyak masyarakat kini memilih membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital karena dinilai lebih praktis dan menghemat waktu. Namun, tidak sedikit yang masih bingung mengapa setelah membayar pajak kendaraan online sebagian orang tetap harus datang ke Samsat, sementara sebagian lainnya tidak perlu melakukan proses tambahan.

Perbedaan tersebut sebenarnya terletak pada dokumen atau output yang diterbitkan oleh masing-masing layanan pembayaran pajak kendaraan digital.

Meski sama-sama menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara online, setiap kanal memiliki fungsi berbeda. Dokumen yang diterima setelah transaksi selesai akan menentukan apakah pemilik kendaraan masih harus melakukan pengesahan STNK atau seluruh proses administrasi sudah selesai secara digital.

Kenali Sistem Samsat dan Fungsinya

Sebagai informasi, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dilakukan melalui sistem terpadu yang dikenal dengan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Samsat melibatkan tiga unsur utama, yakni:

  1. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri
  2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi
  3. PT Jasa Raharja

Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda dalam pelayanan kendaraan bermotor.

Ditlantas Polri memiliki kewenangan dalam proses identifikasi dan registrasi kendaraan, termasuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pengesahannya setiap tahun.

Sementara itu, Bapenda bertugas melakukan pendataan kendaraan, menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta mengelola penerimaan pajak daerah.

Sedangkan PT Jasa Raharja bertugas mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian dari perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network