BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa (FKAPM) Bandung melaporkan pelaku aksi demo atau unjuk rasa di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke polisi.
Para pelaku aksi dinilai telah melecehkan martabat peradilan di Indonesia karena mereka unjuk rasa saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Alias Sasha berlangsung pada Kamis 20 Juni 2024 lalu.
Koordinator FKAPM Bandung Derry Lubis mengatakan, FKAPM melapor ke Polrestabes Bandung karena para pelaku aksi demo di ruang sidang itu tidak menghargai lembaga peradilan. Apalagi demo tersebut dilakukan tanpa izin.
"Kami menilai hal itu merupakan perbuatan contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan. Hal itu diatur dalam butir 4 Alinea ke-4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung," kata kata Derry Lubis seusai membuat laporan polisi, Sabtu (22/6/2024).
Saat kejadian, ujar Derry, puluhan pendukung terdakwa Adetya yang kebanyakan wanita, tiba-tiba berteriak di ruang sidang dan membentangkan spanduk.
Mereka meminta terdakwa Adetya dibebaskan sehingga membuat situasi tidak kondusif. Akhirnya hakim mengetuk palu menunda sidang.
Akibat aksi itu, terjadi kericuhan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 milar dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha yang digelar di PN Bandung pada Kamis 20 Juni 2024.
Menurut Derry, kejadian di PN Bandung pada Kamis (20/6/2024) lalu, menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia.
"Saya menilai ini preseden buruk peradilan kita. Terjadi penekanan peradilan dengan cara pengerahan massa untuk mengintervensi hukum. Ini patut diselidiki," tutur Derry.
Derry mengatakan, meminta polisi melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan terhadap peradilan di Indonesia.
"Kami meminta Kapolrestabes Bandung melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang melecehkan sistem peradilan di Indonesia. Kedua, kami meminta polisi menindak oknum penggerak massa aksi di sidang pada Kamis 20 Juni 2024 lalu, " ucapnya.
Derry menyatakan, laporan ke Polrestabes Bandung tersebut ditembuskan ke Kejati Jabar, Kepala PN Bandung, Kapolda Jabar, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait