Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI: Pengalihan Tambahan Kuota untuk Haji Khusus Salahi Aturan

Agus Warsudi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily. (FOTO: ISTIMEWA)

“Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kementerian Agama harus merevisi Kepres No 6/2024 melalui proses pembahasan raker dengan Komisi VIII DPR RI,” ujar dia.

Sebab, tutur Kang Ace, komposisi biaya haji menggunakan asumsi jamaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama. 

“Harus diketahui bahwa asumsi jumlah jamaah Haji ini akan berdampak kepada penggunaan anggaran haji dari setoran jamaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," tutur Kang Ace.

Jadi, kata Kang Ace, Kemenagtidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji. 

Dengan demikian, kata Kang Ace, kebijakan pengalihan kuota itu bisa dianggap telah menyalahi, pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 27 November 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI. 

“Kemudian, kedua, menyalahi Keputusan Presiden No 6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang menggunakan asumsi jumlah jemaah Haji sebagaimana UU No 8 tahun 2019,” ucap Kang Ace.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network