Bukan hanya dengan kerabat keluarga, dengan perempuan lain di luar itu juga tidak diperbolehkan untuk berdua-duaan dengan lawan jenis. “Bahaya berkhalwat itu bukan hanya dengan ipar, tapi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram secara umum,” terang Niki Alma. Ia mengutip hadis lain, Nabi Saw bersabda: Lā yakhluwanna rajulun bi’imra’atin illā wa ma‘ahā dzū maḥram, artinya: “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali ada mahram bersamanya.”
Pada kesimpulannya, uraian di atas ini mengingatkan akan pentingnya menjaga batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Keberadaan mahram menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini sekaligus menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kehormatan dan keselamatan setiap individu.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait