BOGOR, inews BandungRaya.id - Carut marut kasus pertanahan di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, masih bergulir. Penyebabnya, walaupun terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tapi lahan belum dikembalikan kepada korban.
Amir Amirullah SH, kuasa hukum korban Suhendro mengatakan, berdasarkan keputusan majlis hakim PN Cibinong No.435/Pid.B/2025/PN.Cbi.l, terdakwa Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP bersalah.
Keduanya mendapatkan sanksi pidana masing masing 8 bulan penjara, masa percobaan 6 bulan atas perbuatan mereka merusak bangunan milik Suhendro.
Putusan pengadilan menyatakan Dedi Sumardi bin H Madsyarif (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perusakan barang milik orang lain sebagaimana dakwaan alternatif ke satu.
"Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP warga Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk diputus bersalah atas perusakan bangunan milik Suhendro," kata Amir Amirullah, Kamis (25/2/2026).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
