"Saya pindah ke pintu tol yang lain, ditap masih tetap saldo tidak cukup, keluarlah tagihan Rp789 ribu," tuturnya.
Setelah dilakukan penelusuran oleh PT Jasamarga Transjawa, pengendara itu diduga melakukan putar balik di salah satu jalan tol.
PT Jasamarga Transjawa dalam keterangan resminya menjelaskan tarif yang dikenakan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, pengendara itu diduga telah menyalahi aturan penggunaan jalan Tol Cikampek saat menuju GT Cikampek Utama 2.
Pengemudi tersebut di gerbang tol Cisumdawu Utama terdeteksi masuk di tol saat saldo di kartu tak cukup, namun sang sopir melakukan tapping kembali saat kartu sudah terisi sehingga dianggap masuk dua kali di pintu tol yang sama.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86, mengatur denda pada saat pengemudi melakukan transaksi di pintu tol yang sama.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait