Tindakan Polda Jabar terhadap 72 situs yang terindikasi judi online ini telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir.
"Tentu, kami melalui Bareskrim Polri, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo untuk memblokir 72 situs tersebut," tutur Kabid Humas.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait