Tindakan Polda Jabar terhadap 72 situs yang terindikasi judi online ini telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir.
Baca Juga:
"Tentu, kami melalui Bareskrim Polri, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo untuk memblokir 72 situs tersebut," tutur Kabid Humas.
Editor : Ude D Gunadi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
