BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap TCA bandar judi online jaringan Kamboja dengan omzet mencapai Rp365 miliar.
Polda Jabar berhasil meringkus TCA di Ciamis, Jawa Barat. TCA berperan menampung deposit judi online selama tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan dilakukan Polres Ciamis didahului patroli siber.
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Jules dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (28/6/2024).
Jules menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.
“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Adapun situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait