Napi Lapas Cipinang Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Anak SMP di Bandung via Medsos

Agus Warsudi
Tampang MA alias Cakra, napi Lapas Cipinang yang melakukan pemerasan dan mengancam menyebarkan foto bugil korban. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Tersangka MA alias Cakra juga dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI no 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan, orang tua korban telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp100.000. 

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka MA merupakan narapidana kasus yang sama di LP Cipinang. Dia divonis hukuman 9 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

AKBP Ambarita menyatakan, Subdit Siber berkerja sama dengan Kemenkumham dan LP Cipinang untuk mengungkap pelaku MA. Dalam aksinya, pelaku MA menggunakan modus berkenalan dan memacari. Dia menggunakan nama palsu, akun palsu, dan foto orang lain. 

"MA menggunakan nama palsu dan foto orang lain, cowok ganteng untuk melakukan penipuan. Tersangka MA juga baru menipu korban kedua di Karawang dan sudah membuat laporan. Korban kedua inni sudah dewasa jadi kami lakukan penanganan sesuai aturan," ujar AKBP Ambarita.

Saat ini, tutur Kasubdi Siber, penyidik masih memeriksa pelaku MA yang mendekam di Lapas Cipinang. Penyidik akan mendalami kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini.

"Soal tersangka MA punya HP di dalam lapas, kami dalami, berkordinasi dengan Kalapas dan KPLP Cipinang," ujar dia.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network